Langsung ke konten utama

Rbc ( Risk Base Capital )

 Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekay RBC  Rbc ( Risk Base Capital )
RBC ( Risk Base Capital )

Apa bergotong-royong rasio kesehatan RBC?


Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekayaan bersih atau “net worth” perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntasi standar, dibagi dengan nilai kekayaan bersih, yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan resiko-resiko pemburukan yang mungkin terjadi.

Pengikut sertaan resiko-resiko pemburukan yang mungkin tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam program sehari-harinya, misalkan saja kemungkinan jatuhnya nilai aset secara jangka pendek jawaban investasi pada instrumen yang lebih beresiko, demikian pula kemungkinan naiknya tingkat hutang jawaban perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak, dan lain sebagainya.


Nilai kekayaan bersih yang ke dua, sebagai penyebut dari rasio tersebut, bergotong-royong merupakan besaran yang semula disebut sebagai Risk Based Capital, lantaran berupakan besaran nilai kekayaan bersih, atau Capital, yang dihitung secara Risk Based.

Ketentuan kesehatan RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut yakni 120%, satu peningkatan sejak ketentuan minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.



PT AJ CAR Berdiri sejak tahun 1975. Telah berpengalaman dalam Bisnis Asuransi selama 40 tahun.
Pemegang Saham yakni PT Asuransi Central Asia dan Salim Group.
Memiliki Kantor Cabang di Seluruh Kota besar di Indonesia.
Memiliki RBC (Risk Based Capital) 300% melebihi ketentuan minimal OJK adalah 120%.

Dengan Omzet lebih dari 4,7 Trilyun Rupiah di tahun 2015 menjadikan tabungan anda aman di kelola oleh PT AJ CAR
Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Ojk ( Otoritas Jasa Keuangan )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan. OJK yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan program di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sumber https://3i-networksupdat...

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi. Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diperlukan oleh akseptor asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka akseptor asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut. Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi mengatakan pilihan pada akseptor asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun. Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat perhiasan diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaa...

Salim Group

Salim Group Didirikan 4 Oktober  1972 Pendiri Sudono Salim Kantor pusat Jakarta, Indonesia Tokoh penting Anthony Salim Salim Group  adalah salah satu konglomerat yang didirikan pada tanggal 4 Oktober1972 di Indonesia. Perusahaan ini didirikan oleh Sudono Salim. Perusahaan ini mempunyai beberapa anak perusahaan, termasuk Indofood, produsen mi instan terbesar dunia dan Bogasari, perusahaan operasi tepung terbesar. Salim Group juga memiliki perkebunan kelapa sawit (sekitar 1.000 kilometer persegi) dan konsesi penebangan. Pada tahun 1999, kelompok ini disebut pembicaraan untuk menjual saham di Indofood ke San Miguel Corporation, konglomerat makanan dan minuman utama di Filipina, lantaran ialah pertanyaan kontrol. Salim Group telah terlibat dalam pengembangan properti dan industri hiburan selama sekitar 30 tahun. Bisnisnya termasuk Hotel dan pengembangan resort, lapangan go...